Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul menindaklanjuti dengan memperpanjang masa Uji Coba Operasional Terbatas mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 di kawasan pantai dan destinasi wisata lainnya di Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya telah melakukan uji coba operasional terbatas.
Pemberitahuan perpanjangan masa Uji Coba Operasional Terbatas Tahap III tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dengan Nomor 556/656, tanggal 30 Juli 2020. Dalam masa uji coba operasional terbatas tahap III dimaksud masih mengacu pada Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/571 tantang Panduan Penyelenggaraan SOP Protokol Kesehatan Normal Baru di Bidang Pariwisata. Pembatasan jumlah pengunjung masih diberlakukan yaitu 50 % dari kapasitas maksimal. Untuk sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul belum menerima kunjungan wisatawan rombongan/masal, terutama yang berasal dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kewajiban pengunjung selain mentaati protokol pencegahan penularan Covid 19 dengan mamakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki kawasan, jaga jarak dan menjaga kebersihan dengan mengurangi menyentuh benda-benda yang berpotensi menjadi media penularan, juga wajib mengisi data di aplikasi Visiting Jogja yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.Setiap hari Senin operasional destinasi diliburkan dan tidak menerima pengunjung pada hari ini, untuk dipergunakan evaluasi uji coba dan pembersihan/ disinfeksi destinasi wisata.
