Lompat ke konten

 

Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik

Permohonan Informasi Dinas Pariwisata dapat melalui layanan Online (ppid.gunungkidulkab.go.id), pastikan Anda terdaftar dalam layanan Online untuk dapat mengajukan permohonan informasi

      • WAKTU PELAYANAN INFORMASI

    Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan jum’at dengan pembagian waktu sebagai berikut:

    Waktu Pelayanan Informasi :
    Senin s.d. Kamis : 09.00 – 15.30
    Istirahat : 12.00 – 13.00
    Jum’at : 09.00 – 14.00
    Istirahat : 11.00 – 13.00

      • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

    Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos; Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pembertitahuan yang berisiskan informasi yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

      • BIAYA DAN TARIF

    Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika / Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.