Lompat ke konten

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS PARIWISATA, EKONOMI KREATIF, PEMUDA, DAN OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan  di bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga

 

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan umum di bidang pariwisata, ekonomi kreatif,
    pemuda, dan olahraga;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, ekonomi kreatif,
    pemuda, dan olahraga;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
  4. pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan objek dan daya tarik wisata;
  5. pengelolaan dan pengembangan sarana pendukung wisata;
  6. pelaksanaan pembinaan usaha dan pemasaran wisata;
  7. pembinaan, dan pengembangan industri pariwisata;
  8. pembinaan pelaksanaan kerja sama di bidang pariwisata dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
  9. pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan;
  10. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga, kelembagaan, sumber daya dan sarana prasarana olahraga;
  11. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga;
  12. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
  13. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
  14. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga; dan
  15. pengelolaan UPT.
 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan, dan bidang kepemudaan dan olahraga, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dipimpin oleh Kepala Dinas yang didukung unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana. Unsur pembantu pimpinan adalah Sekretariat, sedangkan unsur pelaksana terdiri atas Bidang Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata, Bidang Pengembangan Destinasi, Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata, Bidang Kepemudaan, dan Bidang Olahraga.