Pemberlakuan Instruksi Bupati Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2020 hingga nanti 25 Januari 2020. Ada beberapa point Instruksi Bupati pada sektor pariwisata diantaranya :
- Membatasi maksimal 50% pengunjung
- Pengunjung yang berasal dari luar daerah DIY harus menunjukan hasil rapid gen negatif
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB
Instruksi ini sudah disebarluaskan melalui berbagai media untuk dapat dijangkau oleh wisatawan yang akan berkunjung. Namun masih ada beberapa wisawatan yang datang dari luar DIY tanpa membawa hasil rapid antigen. Wisatawan – wisatawan yang tidak membawa hasil rapid antigen ini terpaksa harus kembali pulang dan tidak bisa berkunjung ke Destinasi Wisata di Gunungkidul. Ini merupakan tindakan pelaksanaan Instruksi Bupati dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Gunungkidul.
