Lompat ke konten

STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID -19 DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIPERPANJANG HINGGA AKHIR MARET 2021

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat Bencana Covid – 19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah  Istimewa Yogyakarta Nomor 45/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesepuluh Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di  Daerah Istimewa Yogyakarta. Perpanjangan status tanggap darurat tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).

Status tanggap darurat bencana dimaksud dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. Selain itu juga menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi,perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19).

Terkait dengan pariwisata di Gunungkidul, Dinas Pariwisata akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati Gunungkidul. Destinasi wisata tetap buka kecuali hari Jum’at yang diliburkan untuk dilakukan pembersihan atau  disinfeksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *