Lompat ke konten

Sosialisasi Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul

  • oleh

Pemeririntah Kabupaten Gunungkidul  memberlakukan penerapan tarif retribusi baru untk obyek – obyek wisata mulai tanggal 1 Januari 2024. Kenaikan retribusi ini diatur dalam Perda Kab. Gunungkidul No.09 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 38 Tahun 2023. Dengan adanya kenaikan tarif baru ini Dinas Pariwisata Gunungkidul melakukan berbagai upaya sosialisasi, baik itu melalui media sosial, cetak, mitra pariwisata, maupun sosialisasi secara langsung ke daerah dengan penyumbang wisatawan terbanyak.

Dipilihnya Solo sebagai tujuan sosialisasi karena Solo Raya merupakan salah satu penyumbang wisatawan terbanyak ke destinasi wisata di Gunungkidul.  Hal ini disampaikan oleh Supriyanta Kepala Bidang Pengembangan  Destinasi Wisata “Kami sengaja memilih wilayah Solo raya, karena melihat potensi dari tingkat kunjungan yang begitu tinggi, dari warga Solo raya. Untuk itu, agar ke depan tidak sampai terjadi kesalahpahaman, sosialisasi kenaikan tarif retribusi ini memang perlu dilakukan di sini,” lanjut Supriyanta. Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2023 di Hotel Lor In Solo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *