Pada Hari Senin, 3 Mei 2021 bertempat di Kalurahan Tambakromo, Kapanewon Ponjong dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 Bidang Pariwisata. Hadir sebagai narasumber Marsubrata, SIP anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul dan H. Suyanto, SE anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul. Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan pelaku wisata yang merupakan bagian dari masyarakat Kalurahan Tambakromo. Di Kalurahan Tambakromo terdapat beberapa daya tarik wisata yang saat ini masih dirintis diantaranya Embung dan Goa Paesan yang belum berkembang. Perwakilan dari Dinas Pariwisata Gunungkidul Kepala Bidang Industri dan Kelembagaan Eli Martono menyampaikan pengembangan serta peningkatan ekonomi tidak hanya bisa diperoleh dari bidang pariwisata saja, tetapi bisa dari bidang pertanian, umkm dan lain sebagainya. Namun, apabila terdapat potensi dan dapat dikemas dalam kepariwisataan bisa menjadi hal yang lebih menarik.
Pada kegiatan sosialisasi ini juga dibuka sesi tanya jawab. Peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat dan masukan seputar perkembangan pariwisata di wilayah Kalurahan Tambakromo. Lurah Tambakromo menyampaikan salah satu potensi daya tarik wisata yang dimiliki kalurahan Tambakromo adalah Embung yang berasal dari hibah dengan nilai kurang lebih 1 (satu) milyar, yang saat ini belum bisa dikembangkan, karena masih adanya permasalahan dalam status tanahnya.
