Senin, 10 Mei 2021 bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo Kapanewon Tanjungsari dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013. Hadir sebagai narasumber Suharjo, SE dan Supriyani Astuti, S.Sos anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul. Beberapa deretan obyek wisata pantai andalan Gunungkidul terletak di Kapanewon Tanjungsari, untuk itu diperlukan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2013 bidang Pariwisata. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat untuk perkembangan sektor pariwisata di wilayah tempat tinggal mereka.
Pendapat yang disampaikan diantaranya permohonan diadakan workshop yang mendatangkan stakeholder untuk membahas peta pariwisata Gunungkidul. Penataan kawasan wisata mundur ke utara sepanjang 4km agar masyarakat bisa menjajakan usahanya di kanan dan kiri sepanjang masuk kawasan wisata. Mohon anggaran reses untuk penataan kawasan wisata. Kondisi jalan yang dulu sebagai jalan alternatif saat ini menjadi jalan pilihan tetapi aksesnya belum baik. Narasumber menanggapi bahwa akan dilakukan pengecekan bersama – sama untuk penataan kawasan pantai serta untuk jalan yang bermasalah akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
