Rangkaian kegiatan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2013 terus dilaksanakan. Pada Selasa, 20 April 2021 sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Tancep Kapanewon Ngawen. Hadir sebagai narasumber anggota komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul Arif Wibawa, S.Pd.T dan Heri Purwanto. Narasumber memaparkan tentang isi dari Perda yang memuat tentang kepariwisataan. Selain itu dalam sosialisasi ini juga membahas tentang pembangunan wilayah lainnya. Peserta diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan masukan.
SOSIALISASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013 OLEH DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN SAMPANG KAPANEWON NGAWEN
- oleh Admin
