Lompat ke konten

SOSIALISASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013 DI KALURAHAN SERUT KAPANEWON GEDANGSARI

  • oleh

Selasa, 5 Oktober 2021 bertempat di Kalurahan Serut Kapanewon Gedangsari dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Hadir sebagai narasumber Ismail Ishom, A.Md dan dan Tejo Aribowo, SE anggota Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul. Setelah sesi sosialisasi selesai , peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi atau mengajukan pertanyaan. Salah satu peserta sosialisasi menyampaikan bahwa Terdapat obyek wisata unggulan di Kalurahan Serut, yaitu Wisata Alam Gunung Jambu. Sudah memiliki pokdarwis dan sedang merintis dari nol lagi karena sebelumnya sempat mangkrak. Pernah diadakan perkemahan pada bulan Maret lalu sebagai tonggak awal pengembangan wisata tersebut.

Masyarakat sangat antusias dengan kegiatan ini, terutama pokdarwis yang mengelola karena sangat optimis Wisata Alam Gunung Jambu bisa berkembang dengan konsep edupark. Lokasi Kalurahan Serut yang terdapat di perbatasan antara Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Klaten mempunyai nilai plus dan minus tersendiri. Nilai minus yang dimiliki ialah jarak yang jauh dan sulit diakses kendaraan umum. Di sisi lain memiliki nilai plus berupa kawasan yang masih alami dan berpotensi tinggi untuk dijadikan kebuh buah dan edupark.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *