Lompat ke konten

SOSIALISASI PERDA NO.5 TAHUN 2013 di KALURAHAN KEMIRI KAPANEWON TANJUNGSARI

  • oleh

Pada Senin, 6 September 2021 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2013 di Kalurahan Kemiri  Kapanewon Tanjungsari. Hadir sebagai narasumber Kuswarini dan Anwarudin anggota  Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul . Peserta sosialisasi yang merupakan warga Kalurahan Kemiri diberikan kesempatan  menyampaikan masukan  untuk perkembangan destinasi wisata di Kalurahan Kemiri.

Beberapa pelaku usaha wisata menyampaikan mohon dikawal dan diupyakan dari DPRD Gunungkidul agar Kalurahan Kemiri tidak hanya mendapat sisi negatif atas banyaknya kendaraan wisatawan yang melintas, namun juga dapat dioptimalkan agar memberi manfaat bagi masyarakat Kalurahan Kemiri yang menjadi jalur utama menuju kawasan Pantai Baron dan sekitarnya.Kalurahan Kemiri tidak memiliki pantai namun memiliki gua sebagai daya tarik wisatanya. Dibutuhkan dukungan baik materiil maupun non materiil dari pemerintah daerah untuk mengembangkan obyek wisata tersebut.

Menanggapi masukan dari peserta sosialisasi Kuswarini memberikan saran, saat dilakukan pelatihan atau diberi dana stimulan agar digunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Agar tidak hanya bermanfaat dan semangat saat pelatihan namun kendor saat setelah pelatihan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelatihan atau dana stimulan yang diberikan supaya tidak menjadi sia-sia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *