Lompat ke konten

Rapat Koordinasi Pemungutan Retribusi denganPemerintah Kalurahan

  • oleh

Dalam rangka optimalisasi pemungutan retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemungutan Retribusi. Rapat koordinasi dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Nayotama Sekertariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Peserta rapat diikuti oleh Komisi B DPRD Gunungkidul, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Satuan Polisi Pamong Praja, DPMKP2KB, Bagian Perekonomian & SDA, Bagian Hukum dan HAM, Panewu Tanjungsari, Panewu Tepus, Lurah dan Koordinator TPR Kemadang, Lurah dan Koordinator TPR Banjarejo, Lurah dan Koordinator TPR Ngestirejo, Lurah Tepus dan Koordinator TPR Tepus.

Dalam rapat dibahas tentang Penugasan  pemungutan retribusi kepada pemerintah kalurahan harus dilakukan melalui mekanisme penugasan resmi dengan SK Bupati, dengan kewenangan penuh pembinaan dan pengawasan di Disparekrafpora. Skema bagi hasil kepada kalurahan harus terstandar dan diawasi baik pemberian maupun pelaporannya. Upaya Promosi daya tarik wisata perlu didukung OPD lain, antara lain melalui penyusunan calendar of event serta penguatan branding positif oleh Dinas Kominfo, serta penguatan dan perluasan jaringan internet.

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemungutan retribusi baik motor, mobil, maupun bus hingga SOP penyetoran retribusi, namun laporan para Lurah dan koordinator TPR bahwa tidak 100% dapat diterapkan di lapangan karena dinamika pengunjung. Lurah dan koordinator TPR berharap adanya pembinaan terhadap petugas pemungut retribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *