Lompat ke konten

PERISAPKAN DESTINASI DI MASA NORMAL BARU, DINAS PARIWISATA MELAKUKAN KONSOLIDASI DI PANTAI SEPANJANG DAN PANTAI WATU KODOK

  • oleh

Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul terus berupaya untuk menyiapkan destinasi wisata dimasa normal baru saat ini. Setelah melalui berbagai tahapan dan proses penyiapan SOP dan simulasi, pada tanggal 22 Juni 2020 destinasi wisata bertahap di uji coba terbatas. Untuk menyambut uji coba terbatas tahap kedua pada tanggal 1&nbsp; Juli hingga 31 Juli 2020, Dinas Pariwisata secara marathon melakukan konsolidasi di berbagai destinasi khususnya pantai.</p> <p style=”text-align: justify;”>Bertempat di Pendopo Pantai Sepanjang dan Pendopo Pantai Watu Kodok, Dinas Pariwisata melakukan konsolidasi dengan Pokdarwis Pantai Sepanjang dan Pantai Watu Kodok, dalam pertemuan yang digelar terpisah tersebut. Eli Martono, S.IP., M.PP., M.Eng selaku perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul menyampaikan berbagai kebutuhan untuk mempersiapkan uji coba terbatas destinasi wisata. Pokdarwis dan Pelaku wisata di kedua pantai tersebut, diharapkan untuk mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan seperti sarana dan prasarana; SOP Protokol Kesehatan, kesiapan SDM, juga disampaikan perlunya pemahaman terkait mekanisme pembukaan destinasi pariwisata yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Nomor. 556/571 Tentang Pandunan Penyelenggaran SOP Protokol Kesehatan Normal Baru Di Bidang Pariwisata.</p> <p style=”text-align: justify;”>Dalam pertemuan tersebut berbagai masukan dan permasalahan juga disampaikan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, salah satunya adalah persiapan terkait sarana dan prasarana serta pemahaman pelaku wisata terkait protokol kesehatan. Untuk menghadapi permasalahan tersebut disampaikan untuk setiap Pokdarwis untuk aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul agar kedepan dapat meminimalsir hal-hal yang tidak diingikan. Harapan kedepan Pantai Sepanjang dan Pantai Watu Kodok dapat melaksanakan simulasi dan uji coba terbatas tahap kedua.</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *