Lompat ke konten

PEMBINAAN POKDARWIS PAGU INDIKATIF WILAYAH KECAMATAN (PIWK) KALURAHAN PAMPANG DAN MULUSAN

  • oleh

Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembinaan Pokdarwis Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Kalurahan Pampang dan Mulusan selama 2 hari yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022 bertempat di Balai Kalurahan masing-masing. Tujuan dilaksanakan kegiatan Pembinaan Pokdarwis Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) ini adalah untuk membina pelaku wisata dengan tujuan agar SDM di Kalurahan Pampang dan Mulusan dapat menggali potensi wisata yang ada di desa wisata masing-masing.

                Dinas Pariwisata selaku pemerintah daerah berharap bahwa setelah kurang lebih selama 2 tahun kegiatan pariwisata beristirahat disebabkan oleh pandemi Covid-19 maka diharapkan aktivitas wisata di Desa Wisata Pampang dan Mulusan saat ini dapat bangkit kembali. Dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh maka tujuan akan tercapai. Pemerintah juga berharap Desa Wisata Pampang kedepannya dapat menyusun program untuk penerapan pariwisata berbasis masyarakat/ CBT (Community Based Tourism).

            Desa Wisata dapat dikatakan merupakan wadah potensi yang ada di desa, baik potensi Sumber Daya Alam maupun Budaya sehingga menjadi garda terdepan untuk pelestarian budaya dan lingkungan. Salah satu kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan yang sudah terlaksana yaitu kegiatan kebersihan lingkungan di Destinasi Desa Wisata Pampang.

                Sampai dengan saat ini terdapat 30 (tiga puluh) pengusulan pembinaan Pokdarwis Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) yang mengajukan permohonan ke Kapanewon, akan tetapi hanya 7 (tujuh) Desa Wisata dan Pokdarwis yang memenuhi persyaratan salah satunya Desa Wisata Pampang. Tugas Pemerintah dalam hal ini adalah terkait legalitas dan regulasi sedangkan terkait dengan kelembagaan adalah tugas wilayah Kalurahan selaku pemilik desa wisata itu sendiri.

Dinas Pariwisata selaku pemerintah daerah menyarankan Desa Wisata agar segera menyusun pengurus Pokdarwis periode baru sesuai dengan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2020. Sedangkan untuk fungsi Pokdarwis itu sendiri adalah sebagai mitra pemerintah, pelaksana Sapta Pesona dan arsitek pariwisata. Kedudukan Pokdarwis diatur dalam Peraturan Gubernur No 40 tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa/ Kampung Wisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *