Lompat ke konten

KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

  • oleh

Masa pandemi Covid 19 yang hingga kini tak kunjung berhenti, bahkan ada peningkatan kasus positif di Indonesia memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan pengaturan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :1/INSTR/2021 dan untuk mengantisipasi lonjakan Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Gunungkidul. Bupati Gunungkidul membuat Instruksi Bupati Nomor : 443/0139 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *