Lompat ke konten

Audiensi dari Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY Terkait Peningkatan Status Geopark Jogja Menuju UNESCO Global Geopark

  • oleh

Audiensi dilakasanakan pada hari Senin 09 Februari 2026 di RR Geosite Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif , Pemuda dan Olahraga Kab. Gunungkidul dan dihadiri oleh Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY , Agnes Dhiany Sari, SE, MM. Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja Promosi Pariwisata Sofyan Dwi Aryanto, S.IP, M.IP kemudian dilanjutkan diskusi dan penjelasan oleh Kepala Disparekrafpora Kab. Gunungkidul  A. Hary Sukmono, S.T.

Geopark Jogja terdiri dari 15 situs yang mencakup seluruh wilayah Kab/Kota DIY kecuali Gunungkidul sebagai Gunung Sewu UGGp. Maksud tujuan audiensi adalah menggali informasi dalam rangka proses pengusulan Geopark Jogja menuju kawasan geopark anggota UNESCO. Dalam pengawalan proses tersebut, Geopark Jogja didampingi oleh Bapak Hanang Samudra dari KNGI.

                Bapak Hary Sukmono  menjelaskan sejarah Gunung Sewu UGGp dimana merupakan geopark kedua di Indonesia yang ditetapkan sebagai anggota UNESCO Global Geopark setelah Gunung Batur, Bali pada tahun 2015. Geopark Gunung Sewu awalnya diusulkan namanya sebagai Geopark Pacitan dikarenakan mayoritas kawasan karst berada di dalam wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur namun ditolak dan dikaji ulang oleh GGN dikarenakan mencakup juga wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY dan Wonogiri, Jawa Tengah.

                Regulasi terkait Geopark diatur dalam Peraturan Presiden No 9 Tahun 2019. Hal dasar dalam pengembangan geopark yaitu mencakup keberagaman Hayati (Biodiversity),  keberagaman geologi (Geodiversity), dan keberagaman budaya (cultural diversity). Disampaikan bahwa yang digarisbawahi dalam penilaian revalidasi oleh tim asessor dari UNESCO adalah mengenai keterlibatan masyarakat sekitar dan juga peran pemerintah pusat dan provinsi dimana keberadaan Geopark Gunung Sewu melibatkan antar beberapa kabupaten/provinsi.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Biro PIWP2 Setda DIY saat diskusi antara lain: Bagaimana menyusun dokumen yang diperlukan seperti Form A, form B dan Rencana Induk (Masterplan), bagaimana pemerintah memberikan informasi ke masyarakat setempat melalui geopark, bagaimana implementasi kerjasama lintas sektoral oleh Geopark Gunung Sewu, Bagaimana mengatasi kendala geopark sebagai wilayah konservasi dalam pengembangan pemanfaatan ekonominya, Bagaimana strategi pendanaan iuran UNESCO, Dampak ekonomi apa yang telah diterima masyarakat sekitar geosite, dan Apakah dalam proses menuju UNESCO, semua geosite harus sudah siap atau diambil beberapa sampel saja yang sudah siap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *