Wisatawan luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan berwisata di DIY wajib membawa hasil rapid antigen dengan hasil negatif. Peraturan ini ada dalam Intruksi Bupati Gunungkidul Nomor : 443/0139 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul , menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :1/INSTR/2021 dan untuk mengantisipasi lonjakan Corona Virus Disease2019.
Peraturan ini ditaati oleh wisatawan luar daerah yang akan berwisata, seperti rombongan wisatawan asal Depok Jawa Barat yang melakukan kunjungan pada Rabu, 13 Januari 2021. Tour Leader menunjukkan hasil rapid antigen dengan hasil negatif seluruh wisatawan yang ikut dalam rombongan. Saat memasuki kawasan Pos Retribusi , rombongan terlebih dahulu dilakukan pendataan dan tes suhu tubuh oleh Petugas Pos. Setelah prosedur awal sudah dipenuhi, rombongan wisatawan dapat melanjutkan piknik dengan nyaman. Upaya ini diharapkan dapat menekan penularan Covid19 sekaligus memutus mata rantai penularan.
Rapid test antigen untuk virus Corona dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. Antigen merupakan suatu zat atau benda asing, misalnya racun, kuman, atau virus, yang dapat masuk ke dalam tubuh. Sebagian antigen dapat dianggap berbahaya oleh tubuh, sehingga memicu sistem imunitas untuk membentuk zat kekebalan tubuh (antibodi). Reaksi ini merupakan bentuk pertahanan alami tubuh untuk mencegah terjadinya penyakit.Virus Corona yang masuk ke dalam tubuh akan terdeteksi sebagai antigen oleh sistem imunitas. Antigen ini juga dapat dideteksi melalui pemeriksaan rapid test antigen.
