TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PARIWISATA, EKONOMI KREATIF, PEMUDA, DAN OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan umum di bidang pariwisata, ekonomi kreatif,
pemuda, dan olahraga; - perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, ekonomi kreatif,
pemuda, dan olahraga; - penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
- pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan objek dan daya tarik wisata;
- pengelolaan dan pengembangan sarana pendukung wisata;
- pelaksanaan pembinaan usaha dan pemasaran wisata;
- pembinaan, dan pengembangan industri pariwisata;
- pembinaan pelaksanaan kerja sama di bidang pariwisata dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
- pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga, kelembagaan, sumber daya dan sarana prasarana olahraga;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga; dan
- pengelolaan UPT.