Lompat ke konten

Pelatihan Pengembangan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Pengrajin Bobung

  • oleh

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan perlindungan karya pelaku ekonomi kreatif, Disparekrafpora Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada hari Rabu, 10 Juni 2026 bertempat di Bobung, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari para pengrajin topeng kayu dan kerajinan kayu yang berada di kawasan sentra kerajinan Bobung.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu upaya menjaga nilai ekonomi, identitas, serta keberlanjutan karya kreatif yang dihasilkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendorong para pengrajin agar lebih aktif dalam mendaftarkan dan melindungi karya maupun produk unggulannya.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Andri Krisna B.W. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sujiman, pegiat ekonomi kreatif Topeng Bobung yang telah lama berkecimpung dalam pengembangan kerajinan topeng kayu di Gunungkidul.

Dalam materinya, Andri Krisna B.W. menjelaskan berbagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif, seperti hak cipta, merek, desain industri, dan indikasi geografis. Peserta juga mendapatkan informasi mengenai manfaat perlindungan HKI, prosedur pendaftaran, serta pentingnya legalitas karya untuk meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas. Selain itu, disampaikan pula berbagai contoh kasus yang menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya kreatif agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.

Sementara itu, Sujiman berbagi pengalaman sebagai pelaku usaha dan pengrajin Topeng Bobung dalam mengembangkan produk kerajinan berbasis budaya lokal. Ia menjelaskan pentingnya menjaga keaslian karya, membangun identitas produk, serta memanfaatkan HKI sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk kerajinan. Pengalaman nyata yang disampaikan menjadi inspirasi bagi para peserta untuk terus berinovasi sekaligus melindungi hasil kreativitas mereka.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses pendaftaran HKI, perlindungan desain kerajinan, hingga strategi pengembangan usaha berbasis kekayaan intelektual. Tingginya minat peserta menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya aspek hukum dalam pengembangan usaha kreatif.

Melalui pelatihan ini diharapkan para pengrajin topeng kayu dan kerajinan kayu di kawasan Bobung semakin memahami pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, mampu menjaga keaslian karya yang dihasilkan, serta meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif lokal sehingga dapat bersaing di pasar regional maupun nasional. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif di Gunungkidul yang berbasis pada kreativitas, inovasi, dan perlindungan hukum terhadap karya anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *