Lompat ke konten

Sudah Tahu kah Kamu Tentang Perda No.9 Tahun 2023 ?

  • oleh

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum dalam optimalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.  Tarif Retribusi yang tertuang dalam perda belum termasuk  asuransi senilai Rp500,00  untuk tarif retribusi Rp4.500,00 Rp7.500,00 ,Rp 9.500,00 dan Rp14.500,00 sedangkan untuk tarif retribusi  Rp2.800 ditambah asuransi senilai Rp200,00 Peraturan Daerah ini menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak  daerah dan retribusi daerah

Wisatawan diharapkan melakukan pembayaran  retribusi secara non tunai karena sebagian besar TPR Wisata di Gunungkidul sudah melayani pembayaran non tunai. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak dan retribusi daerah secara tertib, patuh, dan bertanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Gunungkidul. Untuk mengakses isi Perda No. 9 Tahun 2023 bisa diakses melalui scan barcode diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *