Sebagai upaya penerapan dan penegakan Perda No.07 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada hari Senin dan Selasa 25 – 26 Juli 2020. Tim satuan tugas terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja.
Kawasan yang di monitoring dan evaluasi adalah usaha resto dan rumah makan. Dalam pelaksanaannya pelaku usaha diberikan arahan untuk dapat memisahkan smooking area dengan yang non smooking area. Selain itu, tim juga mengecek terkait sanitasi, ijin dan juga pajak dari pelaku usaha.
