Lompat ke konten

Sejarah/Badan Publik

SEJARAH DINAS PARIWISATA, EKONOMI KREATIF, PEMUDA, DAN OLAHRAGA

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Latar Belakang

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Gunungkidul. Penggabungan penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga dalam Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga diharapkan akan dapat lebih optimal dalam mengelola kepariwisataan di Kabupaten Gunungkidul baik melalui pengembangan dan pemberdayaan pemuda dalam kawasan wisata, pengembangan wirausaha muda, pengembangan pemuda pelopor dan pemuda kader, pengembangan olahraga rekreasi di kawasan wisata, serta dukungan berkembangnya ekonomi kreatif yang menyokong usaha perekonomian masyarakat serta mendukung usaha wisata yang ada.

Tujuan Pembentukan

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul mempunyai tujuan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga.

Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul merupakan penggabungan dari Dinas Pariwisata dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Cakupan Kewenangan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga.

Riwayat Struktur Organisasi

Urusan kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul sebagai bidang di bawah dinas tersendiri dimulai sejak tahun 1999. Urusan kepariwisataan sebelum tahun 1999 masih menjadi urusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul. Sejak tahun 1999, Dinas Pariwisata sudah pernah mengalami perombakan, baik nama maupun struktur organisasi kedinasan yang ada di dalamnya. Hal ini terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gunungkidul merupakan organisasi perangkat daerah hasil penataan kelembagaan pada tahun 2021 dan baru beroperasi sejak Januari 2022. Sejarah singkatnya, pada tahun 2016, untuk mendukung pelaksanaan pembinaan di Bidang Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Nasional berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sampai dengan tahun 2021. Kemudian secara resmi pada awal tahun 2022, guna pengembangan atlet dan pemuda yang lebih terfokus, Bupati Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.

Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kelembagaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Riwayat Pergantian Pimpinan

  1. ANTONIUS HARY SUKMONO, S.T. , Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (2 Januari 2026 – sekarang)

“Buku Profil Dinas Pariwisata”