Dalam rangka menyambut antusiasme wisatawan yang akan datang berkunjung ke berbagai kawasan wisata bertepatan dengan Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul selaku pemerintah daerah telah mengatur terkait tarif retribusi yang berlaku di berbagai kawasan wisata yang ada. Pemberlakuan tarif retribusi saat ini nantinya adalah tidak ada kenaikan harga dan untuk nominal tarif retribusi pada masing-masing kawasan telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur mengenai tarif retribusi. Hal ini diharapkan dapat mendorong pada peningkatan jumlah wisatawan yang akan berkunjung nantinya. Biaya yang dikeluarkan wisatawan untuk membayar tarif retribusi tersebut sudah termasuk dengan premi asuransi. Berikut adalah daftar tarif retribusi di kawasan wisata Kabupaten Gunungkidul:
a. Kawasan Watugupit Rp 5.000/ orang
b. Kawasan Pantai Ngedan Rp 5.000/ orang
c. Kawasan Goa Cerme Rp 3.000/ orang
d. Kawasan Pantai Baron s/d Poktunggal Rp 10.000/ orang
e. Kawasan Goa Pindul Rp 10.000/ orang
f. Kawasan Pantai Siung dan Nglambor Rp 5.000/ orang
g. Kawasan Pantai Wediombo Rp 5.000/ orang
h. Kawasan Gunung Gambar Rp 3.000/ orang
i. Kawasan Kalisuci Rp 5.000/ orang
j. Kawasan Embung Sriten Rp 5.000/ orang
k. Kawasan Pantai Ngrenehan Rp 5.000/ orang
l. Kawasan Pantai Timang Rp 5.000/ orang
m. Kawasan Pantai Gesing dan Kesirat Rp 5.000/ orang
n. Kawasan Gunung Gentong Rp 3.000/ orang
o. Kawasan Green Village Gedangsari Rp 3.000/ orang
p. Kawasan Hutan Wanasadi Rp 3.000/ orang
