Lompat ke konten

REKAYASA JALUR LALU LINTAS MENUJU OBYEK WISATA

  • oleh

Libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini merupakan momen yang sangat ditunggu setelah 2 tahun dalam masa pandemi dilarang  mudik. Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022. Dengan adanya penetapan libur hari raya yang panjang diprediksi juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kunjungan ke destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul. Untuk memberikan kenyamanan terhadap pengunjung dan mengurai kepadatan lalu lintas, Pemerintah Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata bekerjasama dengan Polres Gunungkidul dan Dinas Perhubungan telah menetapkan alternative rekayasa lalu lintas menuju obyek wisata. Diharapkan dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, tidak akan terjadi kemacetan di beberapa titik menuju obyek wisata. Berikut rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan di Gunungkidul :

1. Untuk bus dari arah timur tetap melewati jalan baron menuju TPR Baron Utama.

2. Untuk Bus dari arah Jogja dilewatkan Gading – Paliyan – Saptosari – JJLS – kawasan Pantai. ( Kecuali untuk bus yang akan menuju ke obyek wisata Goa Pindul).

3. Untuk Bus besar kembali dari pantai dilarang melalui jalan Baron, namun diarahkan melewati jalan Tepus atau JJLS. Untuk kendaraan kecil bisa melalui JJLS atau jalan lainnya.

4. Di pertigaan Mulo, bus besar tidak boleh ke timur (arah Tepus) pada jam 10.00 d/d 15.00 pada saat hari libur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *