Lompat ke konten

PEMERIKSAAN GANJIL GENAP KENDARAAN PRIBADI DAN ANGKUTAN WISATA BERPLAT HITAM

  • oleh

Pemberlakuan pengaturan plat kendaraan ganjil genap masih diberlakukan di Kabupaten Gunungkidul. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2021, namun saat ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan angkutan wisata berplat hitam. Post penyekatan di Rest Area Bunder dan Terminal Semin tetap berjalan untuk memeriksa angkutan wisata dalam hal :

  • Vaksin minimal tahap 1 / swab
  • Tetap melaksanakan protokol
  • Penyampaian penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk masuk obyek wisata
  • Pemasangan stiker lolos pemeriksaan
  • Tindakan putar balik yang tidak lolos pemeriksaan

Hal – hal yang akan menjadi bahan pemeriksaan di lokasi penyekatan sudah di sosialisasikan melalui berbagai media. Agar kemudia menjadi perhatian wisatawan yang akan berkunjung ke Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *