Lompat ke konten

SOSIALISASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013 DI KALURAHAN PURWODADI KAPANEWON TEPUS

  • oleh

Pada Senin, 4 Oktober 2021 telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2013 tentang kepariwisatan  di Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus. Pemateri atau narasumber adalah  Marsubrata, SIP dan H. Suyanto, SE  Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul. Peserta sosialisasi yang merupakan warga dari Kalurahan Purwodadi mengajukan pertanyaan tentang bagaimana prosedur dan syarat pengukuhan Desa Wisata. Bapak Supriyanta selaku Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata menyampaikan bahwa Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis ) diusulkan oleh anggota, diketahui oleh Lurah dengan adanya SK Lurah, baru diusulkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten masing-masing.  

Disampaikan juga bahwa setiap Destinasi Wisata hanya memiliki satu Pokdarwis , hal ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi benturan antara satu dengan lainnya. Anggota DPRD menyarankan bahwa setiap pelaku wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengetahui dan pernah mengunjungi seluruh obyek wisata di Gunungkidul. Selain itu juga masyarakat Kalurahan Kanigoro diingatkan oleh narasumber agar penataan parkir harap lebih diperhatikan lagi serta tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *