Lompat ke konten

PERPANJANGAN PPKM DARURAT JAWA BALI DESTINASI WISATA GUNUNGKIDUL MASIH TUTUP

  • oleh

Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemic covid 19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat Jawa dan Bali sampe dengan tanggal 30 Agustus 2021. Sesuai dengan salinan Inmendagri No 35 tahun 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 covid virus desease 2019 di wilayah Jawa Bali. Menindaklanjuti Inmendagri tersebut Pemkab Gunungkidul  melaksanakan instruksi dengan memperpanjang masa penutupan Destinasi Wisata di Gunungkidul sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021. Keputusan ini diambil karena masih tingginya angka kasus covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Gunungkidul. Masyarakat diharapkan dapat mendukung program pemerintah ini dengan patuh terhadap peraturan PPKM dan serta diperlukan kesadaran untuk segera melakukan vaksinasi sehingga terbentuk herd imunity.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *