Sesuai dengan Instruksi Bupati Gunungkidul ( Inbup )Nomor 443 / 2707 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Gunungkidul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ), Dinas Pariwisata Gunungkidul mulai menerapkan pemberlakuan Instruksi Bupati yang mengatur Bidang Pariwisata. Inbup Gunungkidul berlaku mulai 22 Juni – 5 Juli 2021. Untuk Bidang Pariwisata tertuang pada Instruksi Bupati Kesembilan huruf h yang menginstruksikan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik dan lainnya. Isi dari instruksi adalah
- Tempat Wisata
- Semua pengunjung harus membawa / menunjukan hasil rapid antigen negatif.
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB dan kapasita pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020;dan
- Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar covid-19 maka destinasi wisata tersebut ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke destinasi wisata Gunungkidul hendaknya dapat mengikuti intsruktsi bupati diatas, diantaranya adalah membawa hasil rapid antigen negatif. Instruksi ini berlaku untuk seluruh wisatawan , tidak hanya yang dari luar kota.
