Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diadakan di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari pada Senin, 19 April 2021. Hadir sebagai narasumber Bambang Supriyanto, A.Md.Kep ( Komisi B DPRD Kab. Gunungkidul) dan Elsaddai Anggoro Putro (Komisi B DPRD Kab. Gunungkidul). Dalam kegiatan ini peserta diberikan kesempatan untuk bertanya seputar kepariwisataan. Masukan dari beberapa pelaku wisata yang hadir sebagai peserta sosialisasi diantaranya adalah diperlukan pembangunan infastruktur sarana prasarana wisata di tempat-tempat wisata, khususnya di Luweng Sampang Gedangsari seperti mushola dan toilet, mengingat mulai meningkatnya jumlah kunjungan pada hari Sabtu dan Minggu. Terdapat potensi wisata berbasis geologi yang dapat mendukung Geopark Gunung Sewu di Kalurahan Sampang yang dapat dikembangkan, mengingat umu babatuan yang dimiliki lebih tua dibandingkan dengan Gunung Api Purba Nglanggeran, terdapat juga bekuan lava.
SOSIALISASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013 OLEH DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN SAMPANG KAPANEWON GEDANGSARI
- oleh Admin
