Dinas Pariwisata Gunungkidul mengagendakan pelaksanaan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2013 di beberapa wilayah di Gunungkidul. Rangkaian kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan pada periode Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan dan menyegarkan kembali tentang pokok – pokok pikiran yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang menggantikan Perda Nomor 3 & 4 Tahun 2003 kepada masyarakat.
Peraturan Daerah ( Perda )adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Nilai Penting Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan ialah
- Penyelenggaraan Kepariwisataan
Bahwa dalam rangka mendukung pengembangan kepariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
- Mengangkat dan melindungi masyarakat
Bahwa pengaturan kepariwisataan dilakukan untuk mengangkat dan melindungi nilai – nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah
