Lompat ke konten

MENGENAL PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 5 TAHUN 2013

Dinas Pariwisata Gunungkidul  mengagendakan pelaksanaan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2013 di beberapa wilayah di Gunungkidul. Rangkaian kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan  pada periode Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan dan menyegarkan kembali tentang pokok – pokok pikiran yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang menggantikan Perda Nomor 3 & 4 Tahun 2003 kepada masyarakat.

Peraturan Daerah ( Perda )adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Nilai Penting Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan ialah

  1. Penyelenggaraan Kepariwisataan

Bahwa dalam rangka mendukung pengembangan kepariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

  1. Mengangkat dan melindungi masyarakat

Bahwa pengaturan kepariwisataan dilakukan untuk mengangkat dan melindungi nilai – nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *