Dinas Pariwisata Gunungkidul bersama Lembaga Sertifikasi Usaha ( LSU ) Adi Karya Wisata mengadakan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Usaha Jasa Makanan dan Minuman di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 14 November 2020 ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan Binwas ( Pembinaan dan Pengawasan ) Sertifikasi usaha. Tim auditor 3 orang dari Lsu, menilai pengelolaan, pelayanan, produk pada restoran dan rumah makan.
Syarat dasar untuk mendapatkan sertifikat adalah pelaku usaha restoran dan rumah makan harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP) dan Laik Sehat. Saat ini pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sudah dipermudah dengan adanya sistem OSS ( Online Single Submition ). Jadi pelaku usaha wisata yang ingin mendaftarkan usaha pariwisatanya dapat dengan mudah mengakses melalui internet. Kegiatan pendampingan sertifikasi usaha ini agar usaha restoran dan rumah makan di Gunungkidul bersertifikat dan terstandar.Sehingga optimal dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
