Fasilitas Layanan Informasi Dinas Pariwisata diantaranya sebagai berikut :
1. Ruang Pelayanan Publik
2. Petugas Informasi Publik
3. Papan Pengumuman Informasi Publik
4. Meja Layanan Informasi Publik
5. Saluran informasi online dan offline
Untuk mengajukan permohonan informasi publik dilayani melalui apkilasi PPID yang dapat diakses melelui link berikut. PPID