Lompat ke konten

PROFIL DINAS

KEDUDUKAN

DINAS PARIWISATA, EKONOMI KREATIF, PEMUDA, DAN OLAHRAGA

Telp (0274) 391031

Whatsapp (0851 3879 2194)

Instagram : disparekrafpora_gk

email : disparekrafpora@gunungkidulkab.go.id

Alamat: Jl. KH Agus Salim No 126, Ledoksari, Kepek, Wonosari, 55813

Gambaran Umum

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam beberapa satuan kerja, yaitu :

1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

2. Bidang Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata

Bidang Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengendalian kegiatan promosi, fasilitasi kegiatan pemasaran, kerjasama dan kemitraan, penyediaan data dan informasi, atraksi wisata serta monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata.

3. Bidang Pengembangan Destinasi

Bidang Pengembangan Destinasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pengendalian, penataan objek, dan daya tarik wisata serta sarana pariwisata.

4. Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata

Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan ekonomi kreatif dan industri pariwisata.

5. Bidang Kepemudaan

Bidang Kepemudaan mempunyai tugas membina, memberdayakan, dan mengembangkan pemuda dan kepemudaan serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan.

6. Bidang Olahraga

Bidang Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga, kelembagaan, sumber daya dan sarana prasarana olahraga.

 
Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul

Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga sejalan dengan Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

VISI

Visi Jangka Panjang Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 – 2045 adalah sebagai berikut : “Gunungkidul yang Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan” 

MISI

Dalam mewujudkan visi pembangunan daerah maka Kabupaten Gunungkidul mengacu pada 8 Misi Pembangunan dalam RPJPN 2025-2045 dan 8 misi Pembangunan dalam RPJPD Provinsi DIY 2025-2045 yang diturunkan menjadi 5 misi Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : 

Misi 1 :  Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera. 

Misi 2Mewujudkan Gunungkidul yang berdaya saing.

Misi 3 : Memperkuat tata kelola pemerintah yang berintegritas.

Misi 4 : Penguatan supremasi hukum, keamanan dan stabilitas. 

Misi 5 : Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tanggap bencana. 

ARAH KEBIJAKAN DAERAH

Arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah merupakan pedoman untuk menentukan tahapan dan prioritas pembangunan lima tahunan selama 20 (dua puluh) tahun guna mencapai sasaran pokok tahapan lima tahunan RPJPD. Arah kebijakan jangka panjang daerah Kabupaten Gunungkidul merupakan rumusan kerangka kerja dalam melaksanakan misi yang menyesuaikan dengan isu strategis dan dibagi ke dalam empat tahapan, di mana setiap tahapan dapat memiliki tema pembangunan dalam kerangka pencapaian sasaran pokok yang menggambarkan terwujudnya visi daerah. 

Tahapan arah kebijakan pembangunan jangka panjang periode 20252045 terbagi menjadi 4 (empat) periode yaitu Tahap I (2025-2029), Tahap II (2030-2034), Tahap III (2035-2039), dan Tahap IV (2040-2045). Setiap periode 5 (lima) tahunan tersebut memiliki arah kebijakan yang diharapkan dapat memberi penekanan fokus pembangunan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan visi RPJPD “Gunungkidul yang Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan”.

 
 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.